Entri Populer

Kamis, 22 Februari 2024

PEMILU OH PEMILU

 

Pemilu atau Pemlihan Umum adalah Pesta Demokrasi yang rutin dilaksanakan tiap lima tahunan. Pemilu seyogyannya menjadi dasar dari terciptanya para pemimpin bangsa yang memliki kredibilitas yang tinggi, karena pada pemlihan umum ini dipilih Presiden dan wakil presiden secara langsung, juga dipilih para wakil rakyat yang akan duduk di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta dipilih pula Dewan Perwakilan Daerah.

Sebuah renungan dari haru birunya pemilu baik sebelum pemilu yaitu masa kampanye, proses pemilu itu sendiri, bahkan nanti setelah semua proses pemilu selesai.

Pada masa kampanye, kita disuguhkan peraga kampanye berupa foto-foto calon anggota legislatif dan foto calon presiden dan wakil presiden yang dipasang bertebaran dimana-mana, bahkan ada yang memasangnya tanpa aturan, sehingga semakin menambah semerawutnya tempat hidup kita. Kalau pun memasang peraga kampanye sesuai aturan pun, kesannya tetap tidak indah dipandang, dalam benak saya, apakah tidak ada cara lain untuk berkampanye? menurut pendapat pribadi saya, cara kampanye dengan alat peraga gambar seperti itu, sudah sangat ketinggalan zaman, dan sebaiknya mulai ditinggalkan, tujuannya agar lingkungan yang kita huni tetap indah dipandang. Dimasa kampanye, sebagian kecil masyarakat kita menjadi terpecah belah, karena berbeda pilihan, kemudian berbeda pendapat, tapi memang masyarakat kita sekarang sudah semakin dewasa, berbeda pilihan tidak menjadi perpecahan, saling menghargai, toleran terhadap pilihan yang berbeda semakin hari semakin baik. inilah sebetulnya karakter bangsa kita yang harus terus dipupuk, agar semakin hari semakin baik. Adu gagasan dari setiap calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan hal yang sangat penting, sehingga kita bisa melihat program apa saja yang menjadi rencana dari setiap calon Presiden dan Wakil Presiden, kemudian masyarakat bisa memilih calon presiden dan wakil presiden yang memiliki program yang paling baik, dan mungkin dapat dilaksanakan.

Proses selanjutnya adalah Pelaksanaan Pemilu, Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 dipilih menjadi hari baik untuk pelaksanaan Pemilu. Pemerintah sudah menunjuk lembaga independen yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, dengan tentunya diberikan rambu-rambu dan aturan yang jelas berupa Undang-Undang yang harus ditaati oleh KPU. KPU kemudian membentuk KPU turunannya yang kemudian akan membentuk panitia pemilihan yang ada di Kecamatan yang disebut PPK, atau Panitia Pemilihan yang ada di Desa yang disebut PPS, yang kemudian membentuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan ujung tombak dari Pemilu karena mereka lah yang melaksanakan proses demokrasi yang sebenarnya. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS hanya beranggotakan 7 orang, yang dipilih dan diseleksi berdasarkan kelayakan dan profesionalisme dengan persyaratan Ijazah minimal SMA sederajat, usia tidak lebih dari 55 tahun. disamping itu harus memliki standar kesehatan yang memadai, anggota KPPS adalah orang-orang yang betul-betul sehat dengan dibuktikan oleh surat keterangan dokter dan surat hasil pemeriksaan laboratorium untuk uji kolesterol dan uji kandungan gula darah. Tujuh orang anggota KPPS memilik tupoksi masing-masing, yang sudah dituangkan dalam panduan pelaksanaan pemungutan suara. semua anggota KPPS harus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dengan baik dan benar, agar proses pemungutan suara berjalan dengan lamcar.

sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara KPPS melakukan persiapan tempat pemungutan suara (TPS). TPS dibuat sesuai dengan denah yang telah ditetapkan oleh KPU, meskipun pada akhirnya denah TPS disesuaikan dengan tempat yang tersedia, yang penting dapat memudahkan saat pemungutan suara, baik ketika pencoblosan maupun ketika perhitungan oleh KPPS. ada yang mengelitik pikiran tentang pencoblosan; seperti diketahui sejak zaman orde baru atau mungkin sebelumnya sampai saat ini, Pemilu di Indonesia dilakukan dengan mencoblos, mungkin ketika zaman orde baru, mencoblos masih sesuai dengan kemampuan masyarakat Indonesia saat itu, karena tingkat pendidikan masih rendah, tapi jika dilakukan saat ini, saya rasa sudah bukan zamannnya lagi, masyarakat kita tingkat pendidikannya sudah semakin tinggi, kemampuan menggunakan teknologi sudah semakin baik, kalau pun pemilu tidak menggunakan teknologi, paling tidak bukan lagi dicoblos tapi diceklis misalnya. jika menggunakan teknologi, mungkin akan sangat mengurangi beban anggaran, tidak ada lagi keretas suara, kotak suara, tidak ada lagi pengitungan. semuanya sudah dihitung secara otomatis menggunakan aplikasi pemilu. Sebaiknya di Era 4.0 dan 5.0 sudah seharusnya teknologi menjadi alat batu untuk melaksanakan suluruh kegiatan, termasuk Pemilu. yakinlah bahwa dengan teknologi pun Pemilu akan tetap berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada hari pelaksanaan, seluruh anggota KPPS harus hadir pada pukul 06.00 untuk persiapan pemungutan suara. ketika seluruh persiapan sudah beres, mulai pukul 07.00 proses pemungutan suara dimulai dengan terlebih dahulu pengambilan sumpah seluruh anggota KPPS oleh Ketua KPPS, selanjutnya pendaftaran muai dibuka, dengan cara menunjukan surat undangan kepada anggota KPPS. Panitia akan mencocokan surat undangan dengan daftar hadir pemilih. setah cocok, maka pemlih dipersilakan menunggu di tempat duduk yang telah disediakan, tidak lupa mendahulukan ibu-ibu hamil, penyandang disabilitas dan orang jompo. kemudian panitia KPPS akan memanggil pemilih untuk mengambil surat suara kepada ketua KPPS sebanyak 5 buah surat suara yaitu Surat suara Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD RI. Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPRD Provinsi, dan Pemilihan DPDR Kabupaten. Kemudian pemilih akan menuju ke bilik suara, untuk melakukan pencoblosan surat suara, dengan terlebih dahulu menunggu antrian yang diatur oleh anggota KPPS. Ketika di bilik suara, pemilih membuka dan mencoblos dan menutup/melipat surat suara satu persatu. setelah selesai mencoblos, surat suara di masukan kedalam kotak suara sesuai dengan warna surat suara, untuk mengindari kekeliruan, maka memasukan surat suara dipandu oleh anggota KPPS, setelah semua surat suara dimasukan kedalam kotak suara, maka pemilih mencelupkan jarinya pada tinta, sebagai bukti telah memilih, kemudian keluar ruangan TPS.

Tepat Pukul 13.00 WIB. proses pencoblosan ditutup, kemudian dilakukan persiapan untuk penghitungan suara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar